Rabu, 16 April 2014

LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, SERTA GEJALA ALAM DI INDONESIA


I.            PENDAHULUAN
Kehidupan yang berlangsung di muka bumi merupakan bentuk interaksi timbal balik antara unsur-unsur biotik dan unsur-unsur abiotik. Kedua unsur tersebut harus dapat mendukung satu sama lain, sehingga dapat diperoleh kondisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Hal penting yang harus kalian ingan adalah bahwa lngkungan hidup yang ada sekarang bukanlah warisan dari nenek moyang yang dapat kita gunakan sembarangan. Akan tetapi, merupakan titipan dari generasi yang akan datang, sehingga dalam memanfaatkannya harus diperhatikan kelangsungan dan kelestariannya agar dapat digunakan oleh generasi yang akan datang.
Pada saat ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah samapai pejabat tinggi pemerintah. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan pengolahan limbah kepada pemimpin industri di daerahnya. Bahkan sudah ada yang diajukan ke pengadilan karena pelanggaran limbah ini. Kita harus melihat dan mempertimbangkan secara objektif maslah pencemaran ini. Kalau dahulu kita dilarang menebang pohon di bukit, karena alasan makhluk halus, kini penduduk sudah paham bahwa penggundulan bukit, pembabatan hutan lindung, keladangan berpindaha adalah merusak penyimpan air yang kita perlukan hidup.

II.         RUMUSAN MASALAH
A.    Apa Pengertian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam?
B.     Apasaja Unsur-Unsur Lingkungan Hidup?
C.     Bagaimana Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup?
D.    Apa saja Gejala Alam yang terjadi di Indonesia dan sekitarnya?

III.      PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lingkungan Hidup dan Sumber daya Alam
1.      Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup ialah jumlah semua benda yang hidup dan tidak hidak hidup serta kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati. Manusia disekitar kita adalah bagian lingkungan hidup kita masing-masing. Oleh karena itu kelakuan manusia, dan dengan demikian kondisi sosial, merupakan pula unsur lingkungan hidup kita.[1]
Antara manisia dan lingkungan hidupnya terdapat hubungan timbal balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya, dan sebaliknya manusia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Manusia ada di dalam lingkungan hidupnya dan ia tidak dapat terpisahkan dari padanya.
2.      Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang bersifat alamiah yang dapat berguna bagi kehidupan kita. Kegunaan itu dapat bersifat potensil ataupun faktual. Walaupun menurut pengertian ini sember daya adalah sesuatu yang berguna, pada zaman batu orang tid ak mnegenali bijih logam sebagai sumber daya.[2]

B.     Unsur-Unsur Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
1.      Unsur Biotik
Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernafas, memerlukan makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi prosedur, konsumen, dan pengurai.
a.       Produsen, yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
b.      Konsumen, yaitu yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.
c.       Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.
2.      Unsur Abiotik
Unsur abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.
3.      Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat istiadat serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.[3]

C.     Prinsip dan Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
1.      Prinsip Pelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Prinsip hukum fungsi pelestarian hidup, secara teoritis idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan.
Landasan penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan tersebut merujuk pada ketentuan:
a.       Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa: “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup’’.
b.      Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan bahwa : “untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c.       Pasal 21 ayat (1) UU No.5 tahun 1984 tentang perindustrian bahwa : “perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan.[4]
2.      Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidu merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pmerintah dengan masyarakat.
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunkana sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
a.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b.      Surat Keputusan Mneteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
c.       Perturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
d.      Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
a.       Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang
b.      Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
c.       Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus, dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
d.      Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
e.       Melakukan pengawasandan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
a.       Menghemat penggunaan kertas dan pensil
b.      Membuang samah pada tempatnya
c.       Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang
d.      Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
e.       Menanam dan merawat pohon disekitar lingkungan rumah tinggal.[5]

D.    Gejala Alam yang terjadi di Indonesia dan Sekitarnya
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam yang terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungna hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.      Letusan Gunung Api
Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik.
Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses permajaan tanah.
Sebagai contoh, seperti yang kita tahu bahwa di bulan februari kemarin, Gunung Kelud yang berada di perbatasan antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Malang , kira-kira 27 km sebelah timur pusat Kota Kediri, mengalami erupsi dan dinyatakan sebagai salah satu peristiwa Gunung Meletus terdahsyat yang pernah terjadi di Indonesia.[6]
2.      Gempa Bumi
Gempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi.
Gempa bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak, aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang ait laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Contoh peristiwa Gempa Bumi yang pernah terjadi adalah pada tanggal 11 April 2012 dengan kekuatan 8,5 di seluruh daetah  Pulau Sumatera dan terasa sampai ke Thailand dan India.[7]
3.      Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karna murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau dilembah-lembah sungai. Selain itu, banjir juga dapat terjadi karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan, di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air.
Seperti yang kita tau, bahwa kota Jakarta, Ibu kota Indonesia selalu menjadi langganan banjir setiap tahunnya, hal itu di karenakan curah hujan yang tinggi, serta kurangnya tempat penampungan air. Selain itu, banyaknya sampah yang ertimbun di sungai pun jadi masalah utama. Awal tahun 2014 juga terjadi peristiwa banjir yang melanda kawasan pantura.
4.      Tanah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur  tanah, merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta sebagai bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah Indonesia yang memiliki topografi agak miring atau berlereng curam.
Sebagai contoh peristiwa tanah longsor yang kami kutip dari Merdeka.com- Sedikitnya delapan penambang emas liar, atau biasa disebut gurandil tewas setelah tertimbun reruntuhan longsor selama beberapa jam di lubang yang sedang digalinya di area pertambangan emas PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Nanggung, Kabupaten Bogor, Rabu (2/4).[8]
5.      Tsunami
Tsunami (bahasa Jepang: tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti "ombak besar di pelabuhan") adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba. Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.[9]
Peristiwa tsunami yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada tanggal 26 Desember 2004 di Kawasan Aceh.

IV.      KESIMPULAN
Lingkungan hidup ialah jumlah semua benda yang hidup dan tidak hidak hidup serta kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati. Sedangkan Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu yang bersifat alamiah yang dapat berguna bagi kehidupan kita.
Lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
Prinsip hukum fungsi pelestarian hidup, secara teoritis idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidu merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pmerintah dengan masyarakat.
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam yang terjadi karena adanya gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungna hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir, Tanah Longsor, dan Tsunami.

V.         PENUTUP
Demikianlah makalah Ilmu Pengetahuan Sosial MI kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan di dalam penulisan maupun pengambilan referensi, oleh sebab itu kami selaku penyusun makalah ini menerima kritik dan saran agar untuk pembuatan makalah kami ke depan menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.





[1] Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 7
[2] Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 5
[3] Sanusi Fattah, Amin Hidayat, dkk, Ilu Pengetahuan Sosial (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008), hlm. 64
                [5] Sanusi Fattah, dkk, Ilmu Pengetahuan Sosial, (Jakarta: CV. Teguh Karya, 2008), hlm. 71
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar