I.
PENDAHULUAN
Kehidupan
yang berlangsung di muka bumi merupakan bentuk interaksi timbal balik antara
unsur-unsur biotik dan unsur-unsur abiotik. Kedua unsur tersebut harus dapat
mendukung satu sama lain, sehingga dapat diperoleh kondisi lingkungan hidup
yang serasi dan seimbang. Hal penting yang harus kalian ingan adalah bahwa
lngkungan hidup yang ada sekarang bukanlah warisan dari nenek moyang yang dapat
kita gunakan sembarangan. Akan tetapi, merupakan titipan dari generasi yang
akan datang, sehingga dalam memanfaatkannya harus diperhatikan kelangsungan dan
kelestariannya agar dapat digunakan oleh generasi yang akan datang.
Pada
saat ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah
banyak menarik minat, mulai lapisan bawah samapai pejabat tinggi pemerintah.
Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan pengolahan limbah kepada pemimpin
industri di daerahnya. Bahkan sudah ada yang diajukan ke pengadilan karena
pelanggaran limbah ini. Kita harus melihat dan mempertimbangkan secara objektif
maslah pencemaran ini. Kalau dahulu kita dilarang menebang pohon di bukit,
karena alasan makhluk halus, kini penduduk sudah paham bahwa penggundulan
bukit, pembabatan hutan lindung, keladangan berpindaha adalah merusak penyimpan
air yang kita perlukan hidup.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa
Pengertian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam?
B.
Apasaja
Unsur-Unsur Lingkungan Hidup?
C.
Bagaimana
Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup?
D.
Apa saja Gejala Alam yang terjadi di Indonesia
dan sekitarnya?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lingkungan Hidup dan Sumber daya Alam
1.
Lingkungan
Hidup
Lingkungan hidup ialah jumlah semua benda yang hidup dan tidak
hidak hidup serta kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati. Manusia disekitar
kita adalah bagian lingkungan hidup kita masing-masing. Oleh karena itu
kelakuan manusia, dan dengan demikian kondisi sosial, merupakan pula unsur
lingkungan hidup kita.[1]
Antara manisia dan lingkungan hidupnya terdapat hubungan timbal
balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya, dan sebaliknya manusia
dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Manusia ada di dalam lingkungan hidupnya
dan ia tidak dapat terpisahkan dari padanya.
2.
Sumber
Daya Alam
Sumber
daya alam adalah segala sesuatu yang bersifat alamiah yang dapat berguna bagi
kehidupan kita. Kegunaan itu dapat bersifat potensil ataupun faktual. Walaupun
menurut pengertian ini sember daya adalah sesuatu yang berguna, pada zaman batu
orang tid ak mnegenali bijih logam sebagai sumber daya.[2]
B.
Unsur-Unsur
Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain,
yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
1.
Unsur
Biotik
Unsur
biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan
ciri-ciri kehidupan, seperti bernafas, memerlukan makanan, tumbuh, dan
berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan.
Secara umum, unsur biotik meliputi prosedur, konsumen, dan pengurai.
a.
Produsen,
yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik
sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk
bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
b.
Konsumen,
yaitu yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen
terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme
lain, baik hewan maupun tumbuhan.
c.
Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu
organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme
mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas
bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri
atas bakteri dan jamur.
2.
Unsur
Abiotik
Unsur
abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung
kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca,
angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.
3.
Unsur
Sosial Budaya
Unsur
sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa dan karsa
manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam
setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat istiadat serta berbagai
hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.[3]
C.
Prinsip
dan Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
1.
Prinsip
Pelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Prinsip hukum fungsi pelestarian hidup, secara teoritis idealistis
adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk
mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus menerus
dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh
pelaku usaha atau kegiatan.
Landasan penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan
tersebut merujuk pada ketentuan:
a.
Pasal
6 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan
bahwa: “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup’’.
b.
Pasal
14 ayat (1) UUPLH menegaskan bahwa : “untuk menjamin pelestarian fungsi
lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu
dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c.
Pasal
21 ayat (1) UU No.5 tahun 1984 tentang perindustrian bahwa : “perusahaan
industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat
kegiatan industri yang dilakukan.[4]
2.
Usaha
Pelestarian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidu merupakan tanggung jawab
kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak
hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pmerintah dengan masyarakat.
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa
kebijakan yang dapat digunkana sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan
masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa
kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal
berikut ini.
a.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
b.
Surat
Keputusan Mneteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang pengamanan Bahan
Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
c.
Perturan
Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
d.
Pembentukan
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat
dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
a.
Melakukan
pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem
irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang
b.
Memberikan
perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang,
agar tidak mencemari lingkungan.
c.
Melakukan
reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus, dan gundul, serta melakukan
sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air
kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
d.
Menciptakan
dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
e.
Melakukan
pengawasandan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan
(HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian
lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat
kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain
sebagai berikut:
a.
Menghemat
penggunaan kertas dan pensil
b.
Membuang
samah pada tempatnya
c.
Memanfaatkan
barang-barang hasil daur ulang
d.
Menghemat
penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
e.
Menanam
dan merawat pohon disekitar lingkungan rumah tinggal.[5]
D.
Gejala
Alam yang terjadi di Indonesia dan Sekitarnya
Kerusakan
lingkungan hidup oleh alam yang terjadi karena adanya gejala atau peristiwa
alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi keseimbangan lingkungna
hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi kerusakan lingkungan,
antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Letusan
Gunung Api
Letusan
gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai
bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan
gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan
gempa vulkanik.
Dampak
letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama
tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan
dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi
normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami
proses permajaan tanah.
Sebagai
contoh, seperti yang kita tahu bahwa di bulan februari kemarin, Gunung Kelud
yang berada di perbatasan antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan
Kabupaten Malang , kira-kira 27 km sebelah timur pusat Kota Kediri, mengalami
erupsi dan dinyatakan sebagai salah satu peristiwa Gunung Meletus terdahsyat
yang pernah terjadi di Indonesia.[6]
2.
Gempa
Bumi
Gempa
bumi adalah getaran yang ditimbulkan karena adanya gerakan endogen. Semakin
besar kekuatan gempa, maka akan menimbulkan kerusakan yang semakin parah di
muka bumi.
Gempa
bumi menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak,
aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran bawah
tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda lautan, maka akan
menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang ait laut yang menghempas
daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Contoh
peristiwa Gempa Bumi yang pernah terjadi adalah pada tanggal 11 April 2012
dengan kekuatan 8,5 di seluruh daetah
Pulau Sumatera dan terasa sampai ke Thailand dan India.[7]
3.
Banjir
Banjir
merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena
banjir dapat terjadi karna murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari
ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi
alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang terus menerus,
terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau dilembah-lembah sungai. Selain
itu, banjir juga dapat terjadi karena ulah manusia, misalnya karena
penggundulan hutan, di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran
air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air.
Seperti
yang kita tau, bahwa kota Jakarta, Ibu kota Indonesia selalu menjadi langganan
banjir setiap tahunnya, hal itu di karenakan curah hujan yang tinggi, serta
kurangnya tempat penampungan air. Selain itu, banyaknya sampah yang ertimbun di
sungai pun jadi masalah utama. Awal tahun 2014 juga terjadi peristiwa banjir
yang melanda kawasan pantura.
4.
Tanah
Longsor
Karakteristik
tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini dapat
terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan manusia. Bencana
alam ini dapat merusak struktur tanah,
merusak lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta sebagai
bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah
Indonesia yang memiliki topografi agak miring atau berlereng curam.
Sebagai
contoh peristiwa tanah longsor yang kami kutip dari Merdeka.com- Sedikitnya
delapan penambang emas liar, atau biasa disebut gurandil tewas setelah
tertimbun reruntuhan longsor selama beberapa jam di lubang yang sedang
digalinya di area pertambangan emas PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Desa Bantar
Karet, Nanggung, Kabupaten Bogor, Rabu (2/4).[8]
5.
Tsunami
Tsunami
(bahasa Jepang: tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti
"ombak besar di pelabuhan") adalah perpindahan badan air yang
disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba.
Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat
di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau
hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah.
Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi
ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat
dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang.
Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju
gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika
mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per
jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter.
Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir
pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan
karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.[9]
Peristiwa
tsunami yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada tanggal 26 Desember 2004
di Kawasan Aceh.
IV.
KESIMPULAN
Lingkungan hidup ialah jumlah semua benda yang hidup dan tidak
hidak hidup serta kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati. Sedangkan
Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu yang bersifat alamiah yang dapat berguna
bagi kehidupan kita.
Lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling
berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
Prinsip hukum fungsi pelestarian hidup, secara teoritis idealistis
adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk
mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidu merupakan tanggung jawab
kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak
hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pmerintah dengan masyarakat.
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam yang terjadi karena adanya
gejala atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi
keseimbangan lingkungna hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat memengaruhi
kerusakan lingkungan, antara lain meliputi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi,
Banjir, Tanah Longsor, dan Tsunami.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah Ilmu Pengetahuan Sosial MI kami buat, tentunya
masih banyak kekurangan dan kesalahan di dalam penulisan maupun pengambilan
referensi, oleh sebab itu kami selaku penyusun makalah ini menerima kritik dan
saran agar untuk pembuatan makalah kami ke depan menjadi lebih baik. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
[1]
Tresna Sastrawijaya,
Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2009), hlm. 7
[3]
Sanusi Fattah, Amin Hidayat, dkk, Ilu Pengetahuan Sosial (Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional, 2008), hlm. 64
[4] http://ekoprasetyawan.blogspot.com/2013/11/makalah-sumber-daya-alam-dan-lingkungan.html
jam 12:42
[7]
file:///D:/Daftar%20gempa%20bumi%20di%20Indonesia%20-%20Wikipedia%20bahasa%20Indonesia,%20ensiklopedia%20bebas.htm
[8]
http://www.merdeka.com/peristiwa/menambang-saat-hujan-8-penambang-liar-tewas-tertimbun-longsor.html
pukul 22:13