Selasa, 30 April 2013

Dalam Malam



Ku biarkan sang angin menerpa wajah sang malam dalam keheningan. Di antara banyaknya kerlingan lampu kota, ku temukan banyak keindahan yang membawa ketenangan jiwa. Andai aku punya sayap, kan ku layangkan ragaku bersama hempusan nafas sang malam. jauh... tinggi..... ku melayang bebas tanpa arah, merabai setiap liku kehidupan sampai ke lorong semut di bawah sana.

ISLAM NORMATIF DAN HISTORIS


ISLAM NORMATIF DAN HISTORIS
MAKALAH
Disusn Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Peradaban Islam
Dosen pengampu:  M. Rikza Chamami, MSi

Description: D:\fileku\logo iain.jpg

Disusun oleh:
Dina Fitriyani                          (123911042)
Fuani  Tikawati Magfiroh       (123911048)
Lisa Kamranti Retno               (123911062)
Nadia Mahrinisa                      (123911072)
Novi Arifatul Mufidah           (123911079)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

 
       I.            PENDAHULUAN
Pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagamaan yang bercorak normatif dan historis tidak selamanya akur dan seirama. Hubungan antara keduanya sering kali diwarnai dengan tension, atau ketegangan, baik yang bersifat kreatif maupun destruktif. Pendekatan yang pertama, lantaran ia berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab suci masing-masing agama sampai batas-batas tertentu adalah bercorak literalis, tekstualis, atau skriptualis. Pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagamaan corak ini tidak sepenuhnya menyetujui untuk tidak mengatakan menolak alternasi pemahaman yang dikemukakan oleh pendekatan kedua.[1]
Disini penulis akan memaparkan tentang apa pengertian dari islam normatif dan historis? Bagaimana pengelompokan ilam normatif dan historis? dan bagaimana cara membangun universalitas dalam islam?


    II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Islam Normatif
                 Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang secara harfiah berarti norma, ajaran, aturan, hukum, ketentuan yang pasti. Selanjutnya, kata normatif digunakan untuk memberikan sifat atau corak terhadap ajaran Islam.[2]
               Ajaran yang bersifat normatif adalah ajaran yang bersumber dari agama-agama di dunia, termasuk agama Islam yang merupakan ajaran yang dapat menyelamatkan manusia dari keterpurukan hidup dan kesesatan.[3]
Studi islam yang bercorak normativitas merupakan pendekatan yang berangkat dari teks yang telah tertulis dalam kitab suci, dan sampai batas-batas tertentu ia bercorak literalis, tekstualis atau skriptualis. Pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena kebergamaan corak ini tidak sepenuhnya menyetujui untuk tidak mengatakan menolak sama dengan alternatif pemahaman yang dikemukakan oleh pendekatan historis. Corak keislaman yang bersifat normatif ini dituduh oleh corak keislaman historis, sebagai pemahaman keislaman yang cenderung mengapsolutkan teks yang telah tertulis, tanpa berusaha memahami lebih dahulu apa yang sesungguhnya yang melatar belakangi berbagai teks keagamaan yang ada. Pada era Skolastik, ilmu-ilmu teologi yang dirancang dan dibangun semata-mata di atas kebenaran wahyu pernah disebut-sebut sebagai “The Queen of Sciences”, tetapi setelah berkembangnya berbagai macam pendekatan dan pemahaman yang bercorak historis empiris terhadap fenomena keberagamaan manusia, ia tidak lagi dapat mengeklaim demikian.
     Dalam praktiknya, Islam normativitas memiliki keyakinan dan klaim yang kuat bahwa Islam sebagaimana yang terdapat dalam kitab suci adalah mutlak benar, ideal, unggul, berlaku sepanjang zaman, tidak dapat dibantah. Berbagai ajaran yang terdapat di dalam Al-Qur’an baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak, sejarah, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lainnya pasti benar dan sangat ideal. Setiap masalah yang muncul dalam berbagai bidang tersebut langsung dihadapkan kepada Al-Qur’an. Terhadap pendekatan yang demikian itu semua slam pasti setuju. Namun, corak Islam yang demikian itu kaya dengan ajaran, namun miskin dalam praktik dan pengalaman. Corak Islam ini cenderung tidak mau menerima berbagai pemikiran yang berasal dari hasil pemikiran atau praktik dalam sejarah. Islam yang bercorak normatif ini pada akhirnya cenderung kaku, dan tidak relistis. Islam yang bercorak normatif ini tidak mau peduli dengan kenyataan, bahwa untuk dapat mengamalkan ajaran Islam dengan baik perlu pengalaman Islam dalam sejarah. Selain itu, Islam normatif hanya mementingkan keunggulan ajaran yang ada di dalam wahyu saja, sedangkan keadaan penganut Islam yang dalam kenyataan teringgal dalam berbagai bidang kehidupan tampak tidak dipedulikan.
        Islam yang bercorak normativitas tersebut tentu saja sangat berguna dalam rangka memelihara dan menjaga kemurnian ajaran Islam sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, serta dalam rangka membangun keyakinan yang kuat bahwa ajaran Islam yang terdapat di dalam wahyu Al-Qur’an itu tinggi, dan tidak ada yang lebih dari padanya (al-islam ya’lu wa laa yu’la alaih).[4]

B.     Islam Historis dan Kultural
Islam historis merupakan domain yang oleh Lakotos disebut debgan “protective belt”, yakni domain utama dari apa yang disebut sebuah ilmu, sistem pengetahuan yang secara langsung dapat dinilai, di uji ulang, diteliti, dipertanyakan, diformulasi ulang dan dibangun kembali.[5] Dan hal itu akan berhasil bila dilakukan transparasi metodologi, teori dan tradisi riset yang elat sangat teliti dibangun oleh para ilmuan yang bergerak dibidang humaniora, sosial dan studi agama.[6]
Secara harfiah, kata historis berasal dari bahasa Inggris, history, yang artinya sejarah atau peristiwa yang terjadi di masa lalu. Adapun kata kultural juga dari bahasa Inggris, cultural, yang artinya kebudayaan. Islam historis dan kultural antara lain di perkenalkan oleh M.Amin Abdullah dalam bukunya Studi Agama Nomativitas dan Historitas. Islam historis dan kultural adalah Islam yang ditelaah lewat berbagai sudut pendekatan keilmuan sosial keagamaan yang bersifat multi- dan inter-disipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural, maupun antropologis.
                 Islam historis dan kultural berbegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Sunah serta berbagai sumber ajaran islam lainnya. Namun dalam waktu bersamaan ia juga menghargai warisan sejarah dan budaya islam di masa lalu untuk selanjutnya digunakan guna memahami ajaran agama. Dengan Islam historis dam kultural ini, maka Islam tidak hanya diyakini sebagai sebuah ajaran atau norma yang unggul dan pasti benar saja, melainkan juga diupayakan agar keunggulan dan kebenaran tersebut menjadi sesuatu yang dapat berperan dalam sejarah dan kebudayaan.
                 Dengan kata lain, Islam historis dan kultural adalah Islam yang membumi atau Islam yang dipahami, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat, yang didalamnya sudah masuk berbagai unsur atau pengaruh yang bukan berasal dari Islam. Dengan demikian, dalam praktiknya Islam historis dan kultural ini bias berbeda dengan Islam normatif sebagaimana tedapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunah. Dalam Islam  historis dan kultural tersebut, adanya perbedaan dalam penghayatan dan pengamalan ajaran Islam harus dihargai sebagai hasil kreativitas dan inovasi manusia dalam rangka memahami pesan ajaran Islam. Namun demikian, perbedaan yang dapat ditoleransi tersebut sebatas perbedaan yang bukan wilayah yang prinsip seperti akidah, ibadah, dan akhlak. Perbedaan tersebut hanya pada wilayah teknis dan ijtihadiyah. Missal, ajaran Islam tentang wajib menutup aurat yang dapat diterjemahkan dalam sejarah dan budaya dalam bentuk keanekaragamaan busana muslim yang menutup aurat.
                 Kehadiran Islam historis dan kultural ini diperlukan untuk menyadarkan umat Islam tentang perlunya menghargai warisan sejarah dan budaya masa lalu, dan menggunakannya sebagai bahan inspirasi untuk membangun sejarah dan budaya masa depan yang lebih gemilang. Melalui Islam historis dan kultural ini, memungkinkan Islam dapat beradaptasi, berkolaburasi dan diterima oleh keragaman sejarah dan budaya masyarakat. Dengan demikian Islam akan terasa lebih dekat, fleksibel, akomodatif, dan ramah dengan lingkungan sosial budaya.[7]

C.     Pengelompokan Islam Normatif dan Historis
Ketika melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam mana yang diteliti; Islam pada level mana. Maka penyebutan Islam normatif dan Islam historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Istilah yang hampir sama dengan Islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu dan Islam sebagai produk sejarah.[8] Sebagai wahyu, Islam didefinisikan sebagai wahyu ilahi yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW. untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan Islam Historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan Islam yang dipraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan menjadi tiga wilayah (domain).[9]
Ø  Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad yang otentik.
Ø  Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli Islam,seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah itu tidak semua terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang terus, sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum/tidak disinggung. Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan. Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang : (1) hukum/fikih,(2) teologi,(3) filsafat, (4) tasawuf. Hasil ijtihad dalam bidang hukum muncul dalam bentuk : (1) fikih, (2) fatwa, (3) yurisprudensi (kumpulan putusan hakim), (4) kodikfikkasi/unifikasi, yang muncul dalam bentuk Undang-Undang dan komplikasi.
Ø  Ketiga, praktek yang dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk sesuai dengan latar belakang sosial (konteks). Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
Sementara Abdullah Saeed menyebut tiga tingkatan pula, tetapi dengan formulasi yang berbeda sebagai berikut :
Ø  Tingkatan pertama, adalah nilai pokok/dasar/asas, kepercayaan, ideal dan institusi-institusi.
Ø  Tingkatan kedua adalah penafsiran terhadap nilai dasar tersebut, agar nilai-nilai dasar tersebut dapat dilaksanakan/dipraktekkan.
Ø  Tingkatan ketiga manifestasi atau pratek berdasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Perbedaan tejadi karena perbedaan penafsiran dan perbedaan konteks dan budaya.
Pada level teks, sebagaimana telah ditulis sebelumnya, Islam didefinisikan sebagai wahyu. Pada dataran ini, Islam identik dengan nash wahyu atau teks yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad. Pada masa pewahyuannya memakan waktu kurang lebih 23 tahun.
Pada teks ini Islam adalah nash yang menurut hemat penulis, sesuai dengan pendapat sejumlah ilmuwan (ulama) dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni:
1. Nash prinsip atau normatif-universal, dan
2. Nash praktis-temporal
Nash kelompok pertama, nash prinsip atau normatif-universal, merupakan prinsip-prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan dalam bentuk nash praktis di masa pewahyuan ketika nabi masih hidup.
Adapun nash praktis-temporal, sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, adalah nash yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau Islam praktis.
Dengan penjelasan di atas tadi dapat ditegaskan, syari’ah sebagai the original text mempunyai karakter mutlak dan absolut, tidak berubah-ubah. Sementara fiqh sebagai hasil pemahaman terhadap the original text mempunyai sifat nisbi/relatif/zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan konteks; konteks zaman; konteks sosial; konteks tempat dan konteks lain-lain.
Sementara dengan menggunakan teori Islam pada level teori dan Islam pada level praktek dapat dijelaskan demikian. Untuk menjelaskan posisi syari’at pada level praktek perlu dianalogkan dengan posisi nash, baik al-Qur’an maupun sunnah nabi Muhammad SAW. Dapat disebutkan bahwa pada prinsipnya nash tersebut merupakan respon terhadap masalah yang dihadapi masyarakat arab di masa pewahyuan. Kira-kira demikianlah posisi Islam yang kita formatkan sekarang untuk merespon persoalan yang kita hadapi kini dan di sini. Perbedaan antara nash dan format yang kita rumuskan adalah, bahwa nash diwahyukan pada nabi Muhammad, sementara format yang kita rumuskan sekarang adalah format yang dilandaskan pada nash tersebut. Hal ini harus kita lakukan, sebab persoalan selalu berkembang dan berjalan maju, sementara wahyu sudah berhenti dengan meninggalnya nabi Muhammad SAW.

D.    Membangun Universalisme Islam
Sebelum membahas lebih dalam tentang Universalisme islam, akan lebih baik jika kita mengetahui apa makna dari Universalisme Islam itu sendiri. Universalisme berasal dari kata universal yang berarti “umum (berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh dunia); bersifat (melingkupi) seluruh dunia”[10] dan isme yang berarti aliran atau faham. Jadi, secara garis besar, universalisme berarti aliran yang bersifat umum atau menyeluruh.
Universalisme islam atau dengan kata lain bisa disebut dengan Islam Kaffah adalah Islam secara menyeluruh, dengan seluruh aspeknya, seluruh sisinya, yang terkait urusan iman, atau terkait dangan dengan akhlak, atau terkait dengan ibadah, atau terkait dangan mu’amalah, atau terkait dangan urusan pribadi, rumah tangga, masyarakat, negara, dan yang lainnya yang sudah diatur dalam Islam.[11]
Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan melalui ibadah ritual, seperti shalat, puasa dan haji, melainkan mengatur pula hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan jagat raya. Islam bukan hanya membicarakan satu aspek saja, melainkan membicarakan berbagai aspek, yakni aspek teologi, filsafat, tasawuf, sejarah, hukum Islam, dan lain sebagainya.
Islam adalah agama pamungkas yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Dalam menyiarkan Islam, Rasulullah SAW dibekali Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat norma dan nilai global yang mengatur kehidupan manusia. Karenanya, Al-Qur’an akan selalu relevan, sampai kapanpun dan dimanapun.[12] Saat ini Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW usianya sudah lima belas abad. Selama kurun waktu yang sedemikian itu, Islam dalam arti yang normative dan orisinal dari allah SWT sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan dari Nabi Muhammad SAW sebagaimana dalam haditsnya tidak mengalami perubahan, penambahan, pengurangan, atau penggantian itu tidak boleh dilakukan, dan jika manusia mencoba melakukannya, terutama terhadap Al-Qur’an akan segera dapat diketahui, karena lafadz Al-Qur’an bersifat mu’jizat yang dipelihara oleh Allah SWT. Namun demikian, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunah yang terjadi di masyarakat selalu mengalami dinamika yang biasa ia tak ubahnya seperti pohon yang tumbuh mulai dari tunas, kemudian batang, dahan, ranting, daun, bunga, dan buah. Islam sebagaimana terdapat dalam masyarakat yang di ibaratkan pohon itu keadaannya sangat beragam antara yang diyakini, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh suatu kelompok, dengan yang diyakini, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh kelompok lain.
Sepanjang yang diamati, dibaca, ditelaah, dan didalami dari berbagai literatur yang tersedia, Islam yang berada didataran empiris saat ini telah mengambil corak yang sangat beragam. Misalnya ada islam yang becorak normatif, ideologis, politis, formalitis, dokmatis, esklusif, tekstualis, radikal, fundamental, theocentris, dan tradisonal, dan ada pula Islam yang becorak historis, filosofis, subtantif, kultural, moderat, humanis, transformatif, dinamis, rasional, inklusif, modern, dan lain sebagainya. Keadaan islam yang beragam ini dari satu segi dapat menimbulkan kekayaan dan kemudahan, namun dapat pula menimbulkan sumber konflik dan perpecahan. Yang diinginkan ialah agar islam yang beragam ini tidak menjadi sumber konflik, melainkan membawa keberuntungan dan rahmat bagi seluruh penganutnya dan orang di luar islam, sesuai dengan misi islam yakni menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
v  Corak Pemikiran Islam
1.      Islam normatif
Seperti pengertian diatas Islam normatif yaitu al-islam wahyun ilahiyun unzila ila nabiyyi Muhammadin sallallahu ‘alaihi wasallama lisa’adati al-dunya wa al-akhirah (islam adalah wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat).
2.      Islam Ideologis
Islam merupakan sebuah ideologi atataau cita-cita yang harus diperjuangkan menjadi dasar atau falsafah hidup sebuah bangsa yang selanjutnya mempengaruhi berbagai keputusan dalam berbagai bidang kehidupan.
3.      Islam Politis
Islam politis merupakan pandangan bahwa islam merupakan suatu agama yang serba lengkap. Didalamnya terdapat pula antara lain system ketata negaraan atau politik; oleh karena itu dalam bernegara umat islam hendaknya kembali kepada system ketata negaraan islam, dan tidak perlu bahkan jangan meniru system ketata negaraan barat. Sistem ketata negaraan atau politik islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad dan oleh empat al-khulafa al-rasyidin. 
4.      Islam Formalitis
Islam ini menginginkan bahwa peran, fungsi dan hubungan islam dengan berbagai masalah, terutama dengan masalah kenegaraan tidak hanya bersifat subtantif atau jiwanya, melainkan benar-benar raga, symbol, label atau nama juga.
5.      Islam Dogmatis
Didalam islam, ajaran yang bersifat dogmatif adalah ajaran yang bersifat qoth'i al-dalalah (sudah jelas dan pasti dalilnya), yang tidak memberikan peluang bagi akal untuk mencari-cari alasan guna mempertanyakan ajaran tersebut.
6.      Islam Eksklusif
Dalam pandangan eksklusif ini, bahwa agama selain islam adalah agama yang sesat, tidak akan diterima Tuhan dan akan mendatangkan kerugian di akhirat.
7.      Islam Tekstualis-literalis
Lahirnya faham tekstualis-literalis ini terjadi sebagai akibat dari tidak percayanya manusia pada kemampuan akal dan ijtihad manusia. Yang pasti benar adlah Al-Qur’an.
8.      Islam Radikal
Dalam pengertian umum yang digunakan, Islam radikal sering diartikan sebagai islam yang keras, tidak mau kompromi, temperamental, ngotot, cenderung memaksakan kehendak, dan ingin selalu menang walaupun harus menggunakan segala cara.
9.      Islam Fundamentalis
Secara harfiyah, islam fundamentalis adalah islam yang percaya, mengamalkan dan berpegang teguh pada ajaran-ajaran pokok dalam islam, seperti rukun iman dan rukun islam yang lima.
10.  Islam Tradisinalis
Islam ini difahami sebagai kelompok umat islam yang tidak hanya berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Sunah, melainkan juga kepada produk-produk pemikiran (hasil ijtihad) para ulama yang dianggap unggul dan kukuh dalam berbagai bidang keilmuan, seperti fiqih, tafsir, ilmu kalam, tasawuf, dan sebagainya.
11.  Islam Historis dan Kultural
Islam yang membumi atau islam yang dipahami, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat, yang didalamnya sudah masuk didalam unsur atau pengaruh yang bukan berasal dari islam.
12.  Islam Rasional dan Intelektual
Islam rasional disebut juga islam intelektual yang didalamnya banyak menggunakan pemikiran teologi, filsafat, dan ma’rifat. Islam rasional dan intelektual diperlukan dalam rangka mengingatkan umat islam agar memanfaatkan akal pikiran sebagai anugrah Allah SWT yang paling berharga.
13.  Islam Subtantif
Islam ini tampaknya mengandung misi untuk membangkitkan kesadaran dan keberanian umat islam untuk mewujudkan islam agar menjadi sebuah pandangan hidup yang benar-benar diamalkan, sehingga misi islam menjadi rahmat bagi seluruh alam dapat diwujudkan.
14.  Islam Moderat
Secara harfiyah islam moderat berarti islam yang lunak, cukupan, dan sedang. Melalui islam moderat ini, umat islam diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai komponen bangsa tanpa harus kehilangan identitasnya sebagai muslim, serta dapat meredam berbagai sikap ekstrem yang justru sering merugikan umat islam sendiri.
15.  Islam Humanis
Islam humanis ingin mengintegrasikan nila-nilai kemanusiaan: kasih saying, rasa cinta, persaudaraan, pedamaian, keharmonisan, toleransi, kemanusiaan dan keselamatan bersama diterapkan dalam beberapa aspek kehidupan, yakni dalam kegiyatan politik pemeritahan, hukum, pelestarian lingkungan, kegiyatan bisnis, sosial kemasyarakatan dan hubungan anta umat beragama.
16.  Islam Transformatif
Secara harfiyah, islam transformatif adalah islam yang memiliki komitmen dan kesungguhan untuk melakukan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan (non akidah, ibadah, dan akhlak) untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman.
17.  Islam Nusantara
Melalui islam nusantara ini, umat islam ingin diperkenakan dan sekaligus disadarkan bahwa apa yang terjadi di nusantara ini tidak lepas dari pengaruh interaksi dan komunikasi yang intens antara umat islam di Indonesia dengan berbagai masyarakat di dunia.
18.  Islam Dinamis
Dengan adanya islam dinamis diharapkan dapat membangkitkan dinamika pemikiran dan gerakan umat dalam menjawab berbagai masalah yang berkembang dengan bertumbuh pada keberanian melakukan berbagai terobosan untuk keluar dari berbagai paham keislaman yang tradisonal dan membeku.
19.  Islam Aktual
Dengan adanya islam aktual diharapkan dapat dibangkitkan peran dan eksistensi islam yang sesungguhnya ditengah-tengah masyarakat.
20.  Islam Interpretatif
Melalui islam ini umat islam disadarkan agar memiliki kemampuan dan komitmen untuk menunjukkan keunggulan islam dibangdingkan dengan agama lain, serta melakukan berbagai koreksi yang dituduhkan barat terhadap islam.
21.  Islam Inklusif-Pluralis
Yaitu paham keberagaman yang didasarkan pada pandangan bahwa agama-agama lain yang ada didunia ini sebagai yang mengandung kebenaran dan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi penganutnya.
22.  Islam Moderlis
Islam moderlis mempunyai ciri-ciri diantaranya yaitu menghargai penggunaan akal pikiran, memadukan antara teosentris dan antroposentris, menggunakan hokum sebab dan akibat dalam memecahkan berbagai maslah, memberikan kepercayaan kepada kemampuan manusia, dan bekerja dengan menggunakan teknologi canggih.
23.  Islam Kosmopolitan
Dengan islam kosmopolitan ini umat islam diajak agar dapat keluar dari kerangka yang sempit dan tampil sebagai orang yang memiliki cara pandang, pola pikir, gerakan, dan wawasan yang luas dan mendunia.  
24.  Islam Esoteris
Yaitu ajaran islam yang lebih mengutamakan aspek batin atau hakikat, sebagaimana hal ini dapat dijimpai dalam tasawuf. Islam ini mengonsentrasikan pembahasannya pada segi pembersihan anggota batiniyah.
25.  Islam Liberal
Islam liberal bias diartikan sebagai islam yang serba bebas, luas, dan tidak picik dalam memahami islam.
26.  Islam Rahmatan Lil ‘Alamin
Islam ini sering dihubungkan dengan misi kerasulan Nabi Muhammad SAW atu misi ajaran islam.
v  Sikap menghadapi keragaman islam
Berdasarkan uraian singkat diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, seluruh paham islam tersebut lahir dslam rangka mewujudkan cita-cita islam yakni mewujudkan rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, sungguhpun rumusan konsepnya berbeda-beda namun semuanya tidak keluar dari ajaran dasar Al-Qur’an dan Al-Sunah.
Kedua, bahwa kelahiran beragam corak islam tersebut mewujudkan bahwa islam dapat didekati, dipahami, dihayati, dan diamalkan dengan berbagai cara dan metode. Islam sebagaimana terdapat didalam Al-Qura’an taubahnya seperti mutiara yang memancarkan cahaya dari berbagai sudutnya.
Ketiga, seluruh pemaham islam tersebut merupakan hasil ijtihad yang menggunakan berbagai pendekatan dan disiplin ilmu dan keahlian yang berbeda-beda. Oleh karenanya semua aliran tersebut berada dalam upaya mencari jalan yang paling benar yang dikehendaki oleh Allah dalam batas-batas kesanggupan yang dimiliki oleh manusia. Dengan demikian didalam seluruh paham tersebut ada kebenaran da nada kesalahan. Tugas umat adalah mengambil yang benar dan baik dan meninggalkan yang salah dan buruk.
Keempat, paham dan corak keislaman yang demikian itu akan hadir disetiap zaman dan tempat. Sejarah telah merekam bahwa dimasa lalu, paham keislaman yang beragam itu sudah ada. Yang diperlukan adalah memanfaatkan dan mengelolanya dengan baik dan sinergi. Munculnya berbagai tantangan yang dihadapi manusia, serta kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akan memengaruhi lahirnya paham keagamaan tersebut dimasa datang.[13]

Dalam berbagai konteks, Islam kian terlihat dapat berperan sebagai penyelamat kehidupan manusia dari masalah dan krisis kemanusiaan multidimensional-melalui sistem keagamaan (religious system) yang dipahami, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari secara komprehensif, atau kaffah (universal). Pemahaman komprehansif itu selanjutnya melahirkan sikap moral dan akhlak mulia.Dengan ajaran Islam yang sempurna dan komprehensif itu, Islam kini tidak hanya menjadi kajian umat Islam sendiri, melainkan juga kalangan di luar Islam (Islamisis).
Untuk membangun Universalisme Islam kita harus memiliki pola pikir dan pola hidup yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Sunah dengan menyeimbangkan antara kepentingan dunia dan akhirat. Selai itu, agama Islam yang begitu beragam tingkah pemeluknya harus mempunyai visi, misi, dan tujuan yang sama, yaitu mempunyai pemahaman bahwa Islam adalah agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin); mengeluarkan manusia dari kesesatan kepada keadaan yang terang benderang (liyukhirjakum min al-dzulumat ala al-nur); mempersatukan manusia dari pertikaian dan perpecahan; serta mempersaudarakan dan mendamaikannya (fa allafa baina qulubikum fa ashbahtum bini’matihi ikhwaana), dan lainnya.

 III.            KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
·         Islam Normatif adalah Islam pada dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendetal yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas ke-Tuhan-an.
·         Islam Historis adalah adalah islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam yang terangkai dengan konteks kehidupan pemeluknya.
·         Kajian Islam Normatif melahirkan tradisi teks:
ü Tafsir: tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci.
ü Teologi: tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan.
ü Fiqh: tradisi pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum).
ü Tasawuf: Tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada tuhan.
ü Filsafat: tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran dan kebaikan.

·         Kajian Islam Historis melahirkan tradisi atau disiplin studi empiris:
ü Antropologi agama: disiplin yang mempelajari tingkah laku manusia beragama dalam hubungannya dengan kebudayaan.
ü Sosiologi agama: disiplin yang mempelajari system relasi sosial masyarakat dalam hubungannya dengan agama.
ü Psikologi agama: disiplin yang mempelajari aspek-aspek kejiwaan manusia dalam hubungannya dengan agama.
·         Universalitas Islam atau dengan kata lain bisa disebut dengan Islam Kaffah adalah Islam secara menyeluruh, dengan seluruh aspeknya, seluruh sisinya, yang terkait urusan iman, atau terkait dangan dengan akhlak, atau terkait dengan ibadah, atau terkait dangan mu’amalah, atau terkait dangan urusan pribadi, rumah tangga, masyarakat, negara, dan yang lainnya yang sudah diatur dalam Islam.


 IV.            PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis sampaikan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran sangat penulis harapkan guna memperbaiki makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.


[1] Dr. M. Amin Abdullah, Studi agama Normativitas atau Historitas?, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. vi
[2] Prof. DR. H.  Abuddin Nata, M.A, Studi Islam Komprehensif, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm. 490
[3] Prof. DR. H. Abuddin Nata, M. A, Ilmu Pendidikan Islam dengan Pendekatan Multidislipiner, (Jakarta: Rajawali Pres, 2009), hlm. 81
[4] Op.cit.,Studi Islam Komprehensif,  hlm. 491-492
[5] Prof. DR. M. Amin Abdullah, Islamic Studies, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 52
[6] Ibid., hlm. 55
[7] Op. cit.,Studi Islam Komprehensif, hlm.  508-509
[8] H. M. Atho Mudzar, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, (Yogyakarta: pustaka Pelajar, 1998), hlm.19-22

[9] khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, (Yogyakarta : ACADEMIA , 2009), Hlm.15.

[12] Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, MA, Potret Islam Universal, (Semarang: Syauqi Press ,2008), hlm. 9
[13] Prof. DR. H. Abuddin Nata, M.A, Studi Islam Komprehensif, (Jakarta: Kencana  Prenada Group, 2011), hlm. 490-531