VISI DAN MISI PKn
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas: PKn
Dosen
Pembimbing: Syamsul Ma’arif, M.Ag.
Disusun
oleh:
DAWI
ZULFA AMALIA (123911041)
DINA
FITRIANI (123911042)
DWI
MAHMUDAH (123911043)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta
didik menjadi warga negara yang memiliki
komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hakikat negara Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern.
Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada
semangat kebangsaan (nasionalisme) yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk
membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga
negara tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang
bangsa Indonesia dari masa sebelum kemerdekaan. Pendidikan kewarganegaraan
diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa
depan dengan kesadaran bela negara. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan
diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri masyarakat dengan
mengacu pada visi dan misi yang terdapat di dalamnya, yang mana visi dan misi
itu yang akan menjadi bahan diskusi kami.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa
Pengertian Visi dan Misi?
B.
Bagaimana
Visi Pendidikan Kewarganegaraan?
C.
Bagaimana
Misi Pendidikan Kewarganegaraan?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Visi dan Misi
Dalam hal pencapaian suatu tujuan di perlukan suatu perencanaan dan
tindakan nyata untuk dapat mewujudkannya, secara umum bisa di katakan bahwa
Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan
sesuai dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), visi mempunyai beberapa
definisi, yaitu (1) kemampuan untuk melihat pada inti persoalan; (2) pandangan
atau wawasan ke depan; (3) kemampuan untuk merasakan sesuatu yang tidak tampak
melalui kehalusan jiwa dan ketajaman penglihatan; (4) apa yang tampak dalam
khayalan; (5) penglihatan; pengamatan.[1]
Sedangkan definisi misi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
yaitu: (1) perutusan yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain untuk
melakukan tugas khusus dalam bidang diplomatik, politik, perdagangan kesenian,
dsb.; (2) tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya
demi agama, ideologi, patriotisme, dsb.; (3) kegiatan menyebarkan Kabar Gembira
(Injil) dan mendirikan jemaat setempat, dilakukan atas dasar pengutusan sebagai
kelanjutan misi Kristus.[2]
Namun, secara umum visi dapat diartikan sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai, sedangkan misi merupakan langkah-langkah dan
strategi apa yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan (visi).
B.
Visi
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasisiwa mementatkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah
sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious,
berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/2002, visi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasisiwa untuk mengembangkan
kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif, menegakkan demokrasi
menuju masyarakat madani.[3]
Sedangkan menurut Print Et Al sebagaimana dikutip Lukman (2007:12)
mengemukakan “ civil education is necessary for the building and
consolidation of a democratic society”. Pendidikan Kewarganegaraan
paradigma baru berorientasi pada pada terbentuknya masyarakat sipil (civil
society) dengan memperdayaka warga negara melalui proses pendidikan agar mampu
berperan aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis. Inilah visi
pendidikan kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh dosen, guru, sisiwa, dan
mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya.[4]
Mata plajaran Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dalam era globalisasi sekarang ini mahasiswa dituntut untuk dapat
mewujudkan nilai-nilai kenegaraan dan pancasila serata rasa kebanggaan dan
cinta akan tanah airnya ditambah dengan tuntutan untuk mengikuti perkembangan
IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi), politik serta seni budaya.
Seiring perkembangan teknologi, setiap mahasiswa bukan hanya dituntut dapat mengaplikasikan,
namun juga dapat mengembangkan melalui berbagai macam metode. Salah satunya
adalah dengan mengikuti penelitian di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan
riset dan penelitian. Serta pelatihan-pelatihan dan seminar yang berhubungan
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diadakan oleh berbagai macam
lembaga.
C.
Misi
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasisiwa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
Menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/2002, misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu mahasisiwa selaku warga
Negara, agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menerapkan ilmunya secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.[5]
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para
mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara
serta kemampuan berfikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan
nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran
melekukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya kesadaran
bela negara.
Kemampuan berfikir komprehensif integral adalah kemampuan untuk
berfikir tentang sesuatu dalam kaitannya dengan keseluruhannya jika kita
melihat suatu peristiwa di masyarakat kita tidak memandang peristiwa itu
menurut pandangan individu/golongan, melainkan berdasarka pandangan/kepentingan
bersama yaitu kepentingan masyarakat/bangsa dari berbagai aspek kehidupan.[6]
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sekarang ini
diwujudkan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Tujuan umum dari
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga
negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakab
individu atau orang-orang yang gidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok
negara. Konsep warga negara yang baik (good citizen) tentunya amat
tergantung dari pandangan hidup dan sistim politik negara yang bersangkutan
Pada era reformasi dan demokrasi sekarang ini tentunya dibutuhkan
pendidikan kewarganegaraan yang mampu membentuk warga negara yang demokratis,
yaitu warga negara yang cerdas, berkeadaban, dan bertanggung jawab bagi
kelangsungan negara Indonesia.[7]
Selain itu, dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sebagai social agent
of change (agen sosial perubahan), mahasiswa diharapkan mampu berfikir kritis
dan ikut berperan aktif dalam menanggapi konflik-konflik sosial yang terjadi di
Negara Republik Indonesia.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Visi
dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan sesuai
dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan.
·
Visi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk masyarakat dengan memperdayakan
warga negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan aktif dalam sistem
pemerintahan negara yang demokratis.
·
Misi
pendidikan Kewarganegaraan adalahmembantu masyarakat untuk memantapkan
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai pancasila.
B.
Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan
dan kesalahan di dalam penulisan maupun pengambilan referensi, oleh sebab itu
kami selaku penyusun makalah ini menerima kritik dan saran agar untuk pembuatan
makalah kami ke depan menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua. Aamiin.
[1]
Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2005), hlm. 749.
[2]
Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2005), hlm. 1262
[3]
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd., Pengantar pendidikan Kewarganegaraan. (Bandung:
Alfabeta, 2010). Hlm. 4.
[4]Lukman
Surya Saputra. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalismedan
Patriotisme. (Bandumf: PT. Setia Purna Inves, 2007). Hlm. 12
[5]
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd., Pengantar pendidikan Kewarganegaraan.
(Bandung: Alfabeta, 2010). Hlm. 4.
[6]
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd., Pengantar pendidikan Kewarganegaraan. (Bandung:
Alfabeta, 2010). Hlm. 1
[7]
Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2009). Hlm. v