Senin, 02 Desember 2013

Visi dan Misi PKN



VISI DAN MISI PKn
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas: PKn
Dosen Pembimbing: Syamsul Ma’arif, M.Ag.


Disusun oleh:
DAWI ZULFA AMALIA                 (123911041)
DINA FITRIANI                               (123911042)
DWI MAHMUDAH                          (123911043)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013


 
I.       PENDAHULUAN
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik  menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentuknya didasarkan pada semangat kebangsaan (nasionalisme) yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga negara tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia dari masa sebelum kemerdekaan. Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri masyarakat dengan mengacu pada visi dan misi yang terdapat di dalamnya, yang mana visi dan misi itu yang akan menjadi bahan diskusi kami.

II.    RUMUSAN MASALAH
A.    Apa Pengertian Visi dan Misi?
B.     Bagaimana Visi Pendidikan Kewarganegaraan?
C.     Bagaimana Misi Pendidikan Kewarganegaraan?

III. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Visi dan Misi
Dalam hal pencapaian suatu tujuan di perlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat mewujudkannya, secara umum bisa di katakan bahwa Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), visi mempunyai beberapa definisi, yaitu (1) kemampuan untuk melihat pada inti persoalan; (2) pandangan atau wawasan ke depan; (3) kemampuan untuk merasakan sesuatu yang tidak tampak melalui kehalusan jiwa dan ketajaman penglihatan; (4) apa yang tampak dalam khayalan; (5) penglihatan; pengamatan.[1]
Sedangkan definisi misi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu: (1) perutusan yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain untuk melakukan tugas khusus dalam bidang diplomatik, politik, perdagangan kesenian, dsb.; (2) tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotisme, dsb.; (3) kegiatan menyebarkan Kabar Gembira (Injil) dan mendirikan jemaat setempat, dilakukan atas dasar pengutusan sebagai kelanjutan misi Kristus.[2]
Namun, secara umum visi dapat diartikan sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai, sedangkan misi merupakan langkah-langkah dan strategi apa yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan (visi).

B.     Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa mementatkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/2002, visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasisiwa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif, menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.[3]
Sedangkan menurut Print Et Al sebagaimana dikutip Lukman (2007:12) mengemukakan “ civil education is necessary for the building and consolidation of a democratic society”. Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru berorientasi pada pada terbentuknya masyarakat sipil (civil society) dengan memperdayaka warga negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis. Inilah visi pendidikan kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh dosen, guru, sisiwa, dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya.[4]
Mata plajaran Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dalam era globalisasi sekarang ini mahasiswa dituntut untuk dapat mewujudkan nilai-nilai kenegaraan dan pancasila serata rasa kebanggaan dan cinta akan tanah airnya ditambah dengan tuntutan untuk mengikuti perkembangan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi), politik serta seni budaya.
Seiring perkembangan teknologi, setiap mahasiswa  bukan hanya dituntut dapat mengaplikasikan, namun juga dapat mengembangkan melalui berbagai macam metode. Salah satunya adalah dengan mengikuti penelitian di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan riset dan penelitian. Serta pelatihan-pelatihan dan seminar yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diadakan oleh berbagai macam lembaga.

C.     Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasisiwa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/2002, misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu mahasisiwa selaku warga Negara, agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.[5]
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berfikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melekukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya kesadaran bela negara.
Kemampuan berfikir komprehensif integral adalah kemampuan untuk berfikir tentang sesuatu dalam kaitannya dengan keseluruhannya jika kita melihat suatu peristiwa di masyarakat kita tidak memandang peristiwa itu menurut pandangan individu/golongan, melainkan berdasarka pandangan/kepentingan bersama yaitu kepentingan masyarakat/bangsa dari berbagai aspek kehidupan.[6]
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sekarang ini diwujudkan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakab individu atau orang-orang yang gidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara. Konsep warga negara yang baik (good citizen) tentunya amat tergantung dari pandangan hidup dan sistim politik negara yang bersangkutan
Pada era reformasi dan demokrasi sekarang ini tentunya dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan yang mampu membentuk warga negara yang demokratis, yaitu warga negara yang cerdas, berkeadaban, dan bertanggung jawab bagi kelangsungan negara Indonesia.[7] Selain itu, dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sebagai social agent of change (agen sosial perubahan), mahasiswa diharapkan mampu berfikir kritis dan ikut berperan aktif dalam menanggapi konflik-konflik sosial yang terjadi di Negara Republik Indonesia.


IV. PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan.
·         Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah membentuk masyarakat dengan memperdayakan warga negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis.
·         Misi pendidikan Kewarganegaraan adalahmembantu masyarakat untuk memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai pancasila.

B.     Penutup
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan di dalam penulisan maupun pengambilan referensi, oleh sebab itu kami selaku penyusun makalah ini menerima kritik dan saran agar untuk pembuatan makalah kami ke depan menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.


[1] Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 749.
[2] Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 1262
[3] Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd., Pengantar pendidikan Kewarganegaraan. (Bandung: Alfabeta, 2010). Hlm. 4.
[4]Lukman Surya Saputra. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalismedan Patriotisme. (Bandumf: PT. Setia Purna Inves, 2007). Hlm. 12
[5] Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd., Pengantar pendidikan Kewarganegaraan. (Bandung: Alfabeta, 2010). Hlm. 4.
[6] Prof. Dr. Hamid Darmadi, M. Pd., Pengantar pendidikan Kewarganegaraan. (Bandung: Alfabeta, 2010). Hlm. 1

[7] Winarno, S.Pd., M.Si., Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009). Hlm. v

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar